Pemerintah Rugi Rp7 Miliar Akibat Gas Oplosan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Para Pelaku

- 7 April 2021, 18:00 WIB
Pemerintah Rugi Rp7 Miliar Akibat Gas Oplosan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Para Pelaku
Pemerintah Rugi Rp7 Miliar Akibat Gas Oplosan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Para Pelaku /Humas Polri

SEMARANGKU – Pemerintah kini sedang merugi hingga Rp7 Miliar akibat praktek gas oplosan.

Kasus ini tengah diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena telah berhasil menangkap 2 pelaku.

Rencananya Bareskrim Polri ini akan terus mengusut praktek gas oplosan ini sampai tuntas. Pasalnya memang Pemerintah tidak ingin lagi ada kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan para oknum.

Bareskrim Polri ini berhasil menangkap 2 orang pelaku yang melakukan pengoplosan gas tersebut. Diketahui DF dan T adalah oknum yang melakukan pengoplosan dengan cara disuntik.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Realme 8 di Indonesia, Bawa Desain Tipis dan Ringan Infinite Bold Design

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 April 2021: Elsa Kena Prank, Semua Kebohongannya Terbongkar

Baca Juga: Datangi Sekolah Tanpa Izin PTM yang Datangkan Murid, Ganjar Pranowo Temukan Fakta Ini

Jadi memang yang diketahui oleh Bareskrim Polri ini mereka menjelaskan bahwa singkatnya ada 2 tabung gas 12 kg dan 3 kg. Tabung gas yang 12 kg ini kemudian disuntikan gas yang berasal dari gas 3kg.

Jadi total isi dari gas 12 kg itu hanya 3 kg. Setelah itu mereka menjualnya dengan harga non subsidi. Lokasi untuk kasus yang baru saja diketahui ini berada di daerah Meruya Utara, Jakarta Barat.

Para pelaku mengaku telah melakukan praktek ini dari tahun 2018. Total ada 1.372 tabung gas 3kg, 307 tabung gas 12 kg, dan 100 selang regulator yang berhasil disita oleh Bareskrim Polri.

“Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon,”ujar Kombes Muhammad Zulkarnain, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri.

Baca Juga: SAH! Pengguna Lagu Komersial Wajib Bayar Royalti, Ini Bunyi PP Nomor 56 Hak Cipta Lagu

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Bulan Ramadhan 2021, Cek Kuota dan Syaratnya

Baca Juga: Program TV Ramadhan 2021 Terfavorit, Sinetron Religi Hingga Tausiyah Agama

Singkatnya memang nanti para pembeli gas ini akan mendapatkan gas 12 kg tetapi dengan isi yang hanya 3 kg saja. Namun harga yang diberikan itu selayaknya gas 12 kg.

Akibat dari praktik ini Pemerintah telah mengalami kerugian hingga Rp7 Miliar. Para pelaku ini sudah mendapatkan keuntungan yang banyak sekali. Apalagi prakteknya telah dilakukan sejak tahun 2018.

Disini juga Kombes Zulkarnain menekankan untuk lebih berhati-hati lagi pada agen gas yang beroperasi. Jadi harusnya ada kecurigaan ketika adanya pembelian gas 3 kg secara berlebihan.

Hal ini karena jika terbukti agen tersebut melakukan penjualan gas hasil oplosan tadi, maka pemilik agen bisa terkena pidana juga.

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa hukuman yang bisa didapatkan oleh para pelaku gas oplosan ini berupa ancaman 5 tahun penjara serta denda sebanyak Rp40 Miliar.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x