SEMARANGKU - Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu komersial.
PP Hak Cipta Lagu atau musik ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Dalam aturan tersebut, pengelola lagu komersial diharuskan untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Bunyi PP Nomor 56 Hak Cipta Lagu
Berikut ini bunyi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Bulan Ramadhan 2021, Cek Kuota dan Syaratnya
Baca Juga: Program TV Ramadhan 2021 Terfavorit, Sinetron Religi Hingga Tausiyah Agama
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021, dikutip darip PMJ News.