SAH! Pengguna Lagu Komersial Wajib Bayar Royalti, Ini Bunyi PP Nomor 56 Hak Cipta Lagu

- 7 April 2021, 13:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021. /Instagram.com/@jokowi/

SEMARANGKU - Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu komersial.

PP Hak Cipta Lagu atau musik ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.

 

Dalam aturan tersebut, pengelola lagu komersial diharuskan untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Bunyi PP Nomor 56 Hak Cipta Lagu

Berikut ini bunyi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Bulan Ramadhan 2021, Cek Kuota dan Syaratnya

Baca Juga: Program TV Ramadhan 2021 Terfavorit, Sinetron Religi Hingga Tausiyah Agama

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021, dikutip darip PMJ News.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x