SAH! Pengguna Lagu Komersial Wajib Bayar Royalti, Ini Bunyi PP Nomor 56 Hak Cipta Lagu

- 7 April 2021, 13:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021. /Instagram.com/@jokowi/

SEMARANGKU - Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu komersial.

PP Hak Cipta Lagu atau musik ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.

 

Dalam aturan tersebut, pengelola lagu komersial diharuskan untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Bunyi PP Nomor 56 Hak Cipta Lagu

Berikut ini bunyi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Bulan Ramadhan 2021, Cek Kuota dan Syaratnya

Baca Juga: Program TV Ramadhan 2021 Terfavorit, Sinetron Religi Hingga Tausiyah Agama

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021, dikutip darip PMJ News.

Selain itu, diatur perlindungan suatu karya dan pembayaran royalti saat diputar di tempat tertentu.

Royalti yang dimaksud ini, yakni imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi karya cipta yang diperoleh oleh hak cipta atau pemilik.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3.

Baca Juga: Angkatan Udara Israel Hadirkan Pesawat Mata-mata Baru, Ini Tujuan Besarnya!

Baca Juga: Arsy Ungkit Soal Rumah Tangganya dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Jadi Tahu Orang yang Ajari Adiknya

Sementara itu, pasal 3 ayat 2 juga diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang dikenakan royalti sebuah ciptaan komersial, seperti:

1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.

Itulah bunyi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah resmi diteken Joko Widodo.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x