Kemenkumham Tolak KLB Demokrat Deli Serdang, AHY dan SBY Disarankan Minta Maaf ke Presiden Jokowi

- 4 April 2021, 16:00 WIB
Potret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).*
Potret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).* /Instagram.com/@pdemokrat/

SEMARANGKU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menolak hasil kongres luar biasa atau KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang.

Untuk itu, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai ketua umum partai dan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sebagai ketua majelis tinggi Partai Demokrat disarankan untuk meminta maaf.

Permintaan maaf AHY dan SBY harus diberikan kepada Presiden Jokowi. Hal tersebut diungkap oleh pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung.

Menurut Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Harits Hijrah Wicaksana, SBY dan AHY harus meminta maaf karena pemerintah terbukti tidak melakukan intervensi.

Baca Juga: Mama Rosa Kasihani Andin Karena Perlakuan Nino dan Aldebaran! Bocoran Ikatan Cinta 4 April 2021

Baca Juga: Skema Baru Pencairan Token Listrik Gratis April 2021 dari Pemerintah, Ada Potongan Diskon!

Hal itu menyusul ditolaknya hasil kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang menjadikan KSP Moeldoko sebagai ketua umum.

“Permintaan maaf itu wajib dilakukan SBY-AHY, karena tidak terbukti adanya intervensi Pemerintah usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak KLB Demokrat, di Deli Serdang,” kata Harits, di Lebak Banten, Sabtu, dikutip dari Antara News.

Harits juga menambahkan sikap meminta maaf yang harus dilakukan oleh SBY dan AHY merupakan bentuk sikap seorang kesatria.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x