“Keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya, dan pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” ujar Kepala BKKBN.
Baca Juga: Kapolri Soal Vaksinasi: Ini Perlu Dimasifkan Sehingga Pariwisata Bisa Bergeliat dan Hidup Kembali
Baca Juga: Fasilitas Bangunan Polda NTB Tambah Lengkap dan Langsung Diresmikan Kapolri
Lebih lanjut Hasto menegaskan, Pendataan Keluarga Tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia.
Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.
Pendataan tahun ini, lanjutnya, menyediakan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, keluarga berisiko stunting, dan aspek kesejahteraan keluarga by name by address yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun.
“Semua potensi dan tantangan keluarga merupakan potensi dan tantangan bagi bangsa. Maka kita lakukan pendataan untuk mengukur kualitas kemandirian dan kebahagiaan keluarga di Indonesia,” ujar Hasto.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Papua Bongkar Kelakuan Kriminal KKB Cara Rekrut Orang, Pemabuk dan Pejudi Termasuk
Pendataan Keluarga Tahun 2021 dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia kepada seluruh keluarga Indonesia yang berjumlah kurang lebih 77,9 juta kepala keluarga.