BKKBN Akan Lakukan Pendataan Keluarga Tahun 2021 pada Bulan April dan Mei, Ini yang Perlu Disiapkan

- 3 April 2021, 17:00 WIB
ilustrasi keluarga : BKKBN akan lakukan pendataan keluarga tahun 2021
ilustrasi keluarga : BKKBN akan lakukan pendataan keluarga tahun 2021 /Pexel/Migs Reyes

SEMARANGKU - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN akan melakukan pendataan keluarga tahun 2021 pada bulan April dan Mei mendatang.

Lebi tepatnya, BKKBN akan melakuka pendataan keluarga tahun 2021 pada 1 April sampai akhir Mei mendatang.

Pendataan yang dilakukan oleh BKKBN ini nantinya akan dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan keluarga.

“Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga Tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” ujar Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, dikutip dari laman resmi BKKBN, Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem di Sebagian Wilayah di Indonesia dalam Seminggu ke Depan

Baca Juga: Wakili Pihak Mempelai Pria, Pesan Ketua MPR Soal Rumah Tangga untuk Aurel dan Atta: Itu Rumit

Hasto menjelaskan, Pendataan Keluarga Tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya.

Pendataan keluarga ini dilakukan serentak setiap lima tahun sekali, dan pendataan tahun ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keluarga yang didatangi ke rumah harus memastikan kader pendata mengenakan masker serta menjaga jarak aman.

Adapun BKKBN melakukan pendataan keluarga sebagai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x