Pada SKB Empat Menteri ini mengatakan bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/daerah, atau kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk:
- Memberikan layanan PTM terbatas.
- Memberikan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tetapi memang semua kegiatan yang akan terjadi secara tatap muka disekolah ini harus sudah memenuhi protokol kesehatan, izin pemerintah, serta sudah aman semua divaksinasi Covid-19.
Semoga di tahun 2021 ini Nadiem dan para Menteri lainnya berhasil untuk menghadirkan kembali PTM di Indonesia agar semuanya cepat pulih dari kondisi buruk yang cukup panjang.***