Kapolri Resmikan Launching Tilang Elektronik Nasional Tahap Pertama, Serentak Bersama 12 Polda 

- 24 Maret 2021, 11:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan  launching ETLE nasional tahap 1.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching ETLE nasional tahap 1. /Dok. Humas Polda Jateng/
 
SEMARANGKU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elecktronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1. 
 
Launching ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021).
 
Dalam launching tahap pertama ini, serentak bersama 12 Polda dengan penempatan 244 kamera tilang elektronik nasional yang bakal dioperasikan mulai hari ini.
 
Acara lounching tilang elektronik ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. 
 
 
 
Turut hadir pula dalam acara lounching tilang elektronik hari ini, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain. 
 
Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga turut hadir menyaksikan lounching tilang elektronik secara virtual.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam berlalu lintas, karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara dijalan raya. 
 
“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri, yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. 
 
 
 
“Di sisi kepolisian, program ETLE  adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri. 
 
Mantan Kabareskrim ini juga  menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE, ia berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi. 
 
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. 
Istiono mengatakan, sistem ETLE  terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
 
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
 
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE di situ,” lanjutnya.
 
 
 
Kakorlantas Polri juga menjelaskan bahwa ETLE  nasional dapat mendeteksi seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. 
Istiono berharap, kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas di jalan raya akan semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.
 
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismenya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.
"Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” tambahnya. 
 
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :
 
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah 
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
 
ETLE nasional ini, sistem operasionalnya dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas di jalan raya, diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
 
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat digunakan sebagai bukti pendukung apabila terjadi kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x