Daftar Titik Lokasi CCTV di Jawa Tengah, Awas Melanggar Kena Tilang Elektronik ETLE

- 23 Maret 2021, 20:29 WIB
PELUNCURAN Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara Nasional tahap 1 di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa 23 Maret.
PELUNCURAN Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara Nasional tahap 1 di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa 23 Maret. /DOK. HUMAS PEMPROV JATENG/
 
 
SEMARANGKU - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi hari ini melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
 
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, tilang elektronik ETLE ini bertujuan untuk melakukan penindakan tilang kepada para pengguna jalan raya, yang melanggar peraturan lalu lintas secara otomatis. 
 
Menurut Luthfi, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi langsung antara anggota kepolisian dengan masyarakat. 
 
Apalagi saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan anggota.
 
 
 
 
Disampaikan oleh Kapolda Jateng, sebanyak 21 CCTV dan 6 buah speed cam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggaran lalu lintas.
 
"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," ungkap Luthfi usai melaunching ETLE di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa 23 Maret 2021).
 
Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, meskipun tidak ada petugas.
 
Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), memakai handphone saat berkendara, dan melawan arus.
 
Selain itu, bagi pengendara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain seperti, menerobos lampu merah, ugal-ugalan dijalan raya dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.
 
Dijelaskan, saat terjadi pelanggaran lalu lintas, otomatis akan terekam  pada lokasi yang terdapat CCTV, kemudian akan terbit surat tilang yang dikirim kepada pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 
Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklasifikasikan kepada petugas sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.
 
Namun, apabila dari pemberitahuan surat tilang tiga kali tidak ada respon, secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya bersama KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.
 
 
 
 
Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:
 
1. Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.
 
2. Demak, di Traffic Light Bogorme.
 
3. Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani
 
4. Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.
 
5. Klaten dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.
 
6. Karanganyar, simpang 3 Nglano.
 
7. Wonogiri, simpang 4 Ponten.
 
8. Kebumen, simpang 5 Kebulusan.
 
9. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun.
 
10. Purbalingga (simpang 4 Terminal).
 
Sementara itu untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten.
 
Sedangkan di Boyolali ada  dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.
 
Itulah beberapa titik CCTV setelah ETLE dilaunching maka tilang elektronik langsung aktif diterapkan. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x