Mudik Lebaran 2021 Boleh, Ini Aturan Baru dari Kemenhub Budi Karya Sumadi

- 17 Maret 2021, 07:00 WIB
Mudik Lebaran 2021 Boleh, Ini Aturan Baru dari Kemenhub Budi Karya Sumadi
Mudik Lebaran 2021 Boleh, Ini Aturan Baru dari Kemenhub Budi Karya Sumadi /Prasetyo Bagus P/ /Instagram/@budikaryas

SEMARANGKU - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperbolehkan mudik lebaran 2021.

Meski pandemi belum benar-benar hilang, pihaknya tidak akan membuat larang mudik lebaran 2021.

Sebab, mudik lebaran 2021 adalah kebutuhan masyarakat perantau untuk menikmati berkumpul dengan keluarga di kampung.

Baca Juga: Polda Jateng Tinjau PPKM Mikro Desa Bawang Banjarnegara, Pol Ahmad Luthfi : Terbukti!

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap II 36.292 Personel Polda Jabar Langsung Dikawal Kapolri Listyo Sigit

Baca Juga: Pengguna JKN-KIS Tak Perlu Lewat Rujukan saat Perksa Mata, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Meski diperbolehkan mudik lebaran 2021, lanjut Menhub Budi Karya Sumadi, ada aturan baru yang harus diikuti para pemudik.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk mengatur mekanisme protokol kesehatan bagi para pemudik.

“Terkait dengan agenda mudik pada lebaran 2021 nanti, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak akan mengeluarkan larangan," ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x