Dua tersangka lainnya yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau bisa disebut orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) yang merupakan kontraktor.
Kendati demikian, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum dan memohon maaf kepada masyarakat.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” katanya.
Baca Juga: Golongan Masyarakat Ini Dipastikan Gagal Lolos Kartu Prakerja 2021
Nurdin diduga menerima Rp2 miliar pada 26 Februari 2021 melalui Edy dari Agung selaku kontraktor dengan total yang telah diterima mencapai Rp5,4 miliar.
Selain dari Agung, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebanyak Rp200 juta di akhir 2020, Rp1 miliar di pertengahan Februari, dan Rp2,2 miliar di awal Februari.
Nurdin dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rating Sinetron Ikatan Cinta Kian Menurun, Netizen: Alurnya Sudah Ngadi-Ngadi
Sementara itu, Agung sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK akan menahan ketiga tersangka tersebut hingga 18 Maret mendatang di mana Nurdin ditahan di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang pada Kavling C1, dan Agung di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.***