SEMARANGKU - Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menempati posisi ke-4 dalam bursa calon presiden (capres) 2024 yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Elektabilitas Ahok sebesar 7,2 persen, berada di bawah Anies Baswedan (10,2 persen) dan mengungguli Sandiaga Salahuddin Uno (6,9 persen).
Masuknya Ahok dalam bursa capres 2024 menjadi sorotan mengingat Ahok adalah mantan narapidana.
Baca Juga: Lindungi Petani dari Gagal Panen, Pemprov Jateng Sebar Kuota Asuransi Padi di 29 Kabupaten
Baca Juga: Hal Ini Membuat Aldebaran Semakin Yakin Elsa Adalah Pembunuh Roy, Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini
Ahok mendapat vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama terkait ungkapan 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51' saat membahas pemilihan pemimpin.
Kendati menjalani hukuman penjara selama dua tahun, Ahok sebetulnya dijerat pasal 156 huruf a KUHP, berikut bunyinya:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Baca Juga: Surut Dalam 1,5 Jam, Banjir di Kantor Gubernur Jateng Gara-gara Tanggul Proyek DPRD