UU ITE Bakal Direvisi, Presiden Jokowi Minta Pasal Karet Dihapuskan, Mahfud MD Beri Syarat

- 16 Februari 2021, 16:51 WIB
Presiden Jokowi minta pasal karet UU ITE dihapuskan /setkab.go.id/
Presiden Jokowi minta pasal karet UU ITE dihapuskan /setkab.go.id/ /

Baca Juga: Ada Pameran Makanan dan Minuman Produksi UKM Jateng, Bisa Dibeli Online

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.

Menkopolhukam Mahfud MD juga memberikan pernyataan terkait rencana revisi UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Ada Pameran Makanan dan Minuman Produksi UKM Jateng, Bisa Dibeli Online

Baca Juga: Sanksi dan Hukuman Bagi Orang yang Tolak Vaksinasi Sesuai Perpres dari Jokowi

Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berikan tanggapan.

"Saya setuju dengan gagasan presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," ungkapnya melalui akun Twitter @Abe_Mukti.

Febri Diansyah pegiat antikorupsi sekaligus pendiri  Kantor Hukum Visi Integritas, turut memberikan tanggapan.

Baca Juga: Demonstran Myanmar Blokir Jalur Kereta Api Tuntut Suu Kyi Bebas, PBB Peringatkan Tidak Ada Tindak Kekerasan

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x