Dinar dan Dirham Viral, Wapres RI Tegaskan Jual Beli Harus Pakai Mata Uang yang Sah

- 4 Februari 2021, 16:40 WIB
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok yaitu dinar dan dirham
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok yaitu dinar dan dirham /PMJ News/

SEMARANGKU – Baru-baru ini viral munculnya pasar Muamalam yang menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

Menanggapi hal ini, Wapres RI Ma’ruf Amin memberikan tanggapannya bahwa penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi menyimpang dari aturan sistem keuangan.

Penggunaan dinar dan dirham ditegaskan Wapres RI bisa dianggap tindakan melanggar hukum. Mata uang rupiah merupakan mata uang yang sah digunakan untuk transaksi jual beli.

Baca Juga: Ini Solusi Ganjar Tentang Penataan Pasar yang Tetap Buka Saat Penerapan Jateng di Rumah Saja

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Ini Kesan dan Harapan 7 Dubes untuk Indonesia

Sempat viral transaksi jual beli gunakan dinar dan dirham, begini tanggapan Wapres RI

Sebagai informasi, jumlah penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas Rupiah.

“Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, dikutip dari laman wapresri.go.id, Kamis (04/02/2021).

Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x