Maaf, Bantuan BPNT Rp200 Ribu Tahun 2021 Bukan Digunakan Untuk Membeli Barang Berikut!

- 29 Januari 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi Bantuan BPNT Rp200 Ribu.*
Ilustrasi Bantuan BPNT Rp200 Ribu.* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: BPPTKG Terbangkan Drone di Kali Boyong, Segini Jarak Luncur Awan Panas Guguran Gunung Merapi

Baca Juga: Adakan Kelas Tatap Muka dan Program Perawatan, Korea Selatan Tunjukkan Peduli Pendidikan

Kartu sembako ini dapat digunakan untuk melakukan belanja di e-Warong setempat maupun tempat-tempat penjualan makanan kebutuhan pokok sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan karobhidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, dan mineral begitulah yang di contohkan oleh Tririsma Harini selaku Menteri Sosial Republik Indonesia.

Ketika peluncuran Presiden Bansos Tunai Se-Indonesia yang dilakukan pada tanggal 4 Januari lalu Joko Widodo turut mewanti-wanti agar bantuan sosial yang telah diberikan benar-benar digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, bukan rokok!

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan telebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga,” tutur orang nomor satu di Indonesia.

Baca Juga: Duh! BSU BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Batal Cair? Ini Penjelasan Kemnaker!

Baca Juga: Bela Palestina, Jerman Menuntut Israel Hentikan Pembangunan Pemukiman di Tepi Barat

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan ketegasan kepada semua pihak  yang terlibat dalam penyaluran bantuan bahwa bantuan yang diterima oleh para penerima nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

Seperti program bantuan sosial dari Kemensos yang lainnya, masyarakat dapat mengakses DTKS untuk mengetahui apakah dirinya merupakan salah seorang yang mendapatkan bantuan atau tidak.

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu kesejahteraan Sosial dan Masyarakat dan dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK yang tertera pada KTP bagian atas otomatis informasi akan muncul.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x