Baca Juga: Ariel Noah dan Risa Saraswati Ungkap Efek Samping Pasca Vaksinasi Covid-19
Gubernur juga menyertakan syarat untuk melamar sebagai tenaga kesehatan ini. Syarat tersebut di antaranya adalah:
1. Pendidikan minimal S1/D4 di bidang kesehatan
2. Punya pengalaman kerja di bidang layanan kesehatan minimal 1 tahun
3. Punya SRT, atau sudah mengajukan SRT, atau punya ijazah/sertifikasi/kompetensi/sertifikat di bidang terkait
4. Memahami sistem dan pedoman pemerintah terkait penanggulangan Covid-19
5. Berdomisili di provinsi Jawa Barat merupakan nilai tambah
Baca Juga: Awas! ASN Ketahuan Gabung Organisasi Terlarang Bakal Kena Hukuman Ini
Menurut Ridwan, tim kesehatan yang akan dibentuk ini akan memiliki fokus tersendiri, yaitu deteksi dan lacak kasus, edukasi 3M, vaksinasi, dan pelayanan puskesmas.