TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, Ini Kronologinya

- 23 Januari 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi Kapal TNI AL KRI Usman Harun (USH)-359) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan "illegal fishing" di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara/Pixabay
Ilustrasi Kapal TNI AL KRI Usman Harun (USH)-359) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan "illegal fishing" di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara/Pixabay /

SEMARANGKU – TNI AL menangkap kapal asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, berikut kronologi penangkapannya.

TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal asing berbendera Taiwan karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan yuridiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, pada saat patroli.

Penangkapan kapal asing berbendera Taiwan tersebut saat KRI Usman Harus-359 sedang berpatroli pada Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disindir Usai Kirim Bantuan ke Sulbar, Disebut Tak Fokus Bencana di Jateng

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Ucapan Terima Kasih via WA dari Gubernur Sulbar Karena Hal Ini

Kronologi Penangkapan Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara oleh TNI AL

“Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harus-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan illegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, dikutip dari Antara News.

Lebih lanjut, TNI memegang teguh komitmen untuk menjaga Laut Natuna Utara yang merupakan perairan yurisdiksi nasional Indonesia dan menindak bentuk pelanggaran hukum di sana.

“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran ‘Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing’ di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I,” kata Pangkoarmada I.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Januari 2021, Kelompok Ini Pasti Menerimanya!

Baca Juga: Cara Dapat Hadiah Saldo Total Rp2,5 Juta dari Telkomsel, Syarat Hanya Isi TTS!

Kronologi penangkapan dimulai ketika KRI USH-359 yang sedang melakukan patroli rutin mendeteksi kontak asing yang dicurigai ditemukan pada kapal asing yang sedang menangkap ikan di Laut Natuna Utara.

Patroli tersebut dikepalai oleh Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) di mana kontak asing ditemukan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Komdandan KRI Usman Harun (USH)-359 Kolonel (P) Binsar Alfred Sitorus memerintahkan untuk mendekati kapal asing tersebut tetapi kapal tersebut menghindar dengan menjauh ke arah utara.

Baca Juga: Modal HP Bisa Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu, Cek Penerima di sini!

Baca Juga: China Desak AS untuk Segera Gelar Pertemuan Joe Biden dan Xi Jinping, Ini Alasannya!

Komdandan KRI USH-359 memberikan isyarat kepada kapal asing tersebut untuk berhenti tetapi tidak diindahkan. Dengan manuver, akhirnya kapal tersebut berhasil dirapatkan dengan KRI.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal asing berbendera Taiwan tersebut bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT).

Di dalamnya, ada Sembilan orang anak buah kapal, dua orang berkebangsaan Taiwan dan tujuh orang berkebangsaan Indonesia. Kapal tersebut dinahkodai Hu Shih Jung yang berkewarganegaraan Taiwan.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Jadwal Sidang Pemakzulan Donald Trump Resmi Ditetapkan, Ini Tanggalnya!

Baca Juga: Sinopsis Film Snitch, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Cerita Gembong Narkoba

Kapal tersebut diduga melakuka penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki perizinan dan peralatan yang layak dan di dalam kapal tersebut terdapat ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.

Kapal asing tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x