Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Agensi Minjoo IZ*ONE Balas Haters Lewat Jalur Hukum dan Ungkap Nama Mereka
Airlangga menambahkan, adanya penerapan PPKM ini bukan berarti melarang masyarakat untuk berkegiatan.
Dia menekankan bahwa masyarakat masih boleh berkegiatan, misalnya olahraga bersepeda.
Meski begitu, Airlangga menghimbau supaya masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut tidak berkerumun.
"Misalnya bersepeda. Bersepeda itu tidak dilarang, tapi setelah bersepeda itu kerumunannya yang dilarang," tutupnya.
Jumlah kasus aktif di Indonesia masih terbilang tinggi. Per Senin, 11 Januari 2021, terdapat 123.646 kasus aktif dan 68.572 suspek.***