Baca Juga: Bansos Disebut Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi saat PKM Pertengahan Januari Nanti
Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menatakan bahwa pembebasan yang dilakukan kepada mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan telah sesuai dengan prosedur.
Menurut Imam Suyudi, Abu Bakar Ba'asyir sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur telah mendapatkan vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.***