Pelaku yang Mengunggah Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Pelajar SMP, Akan Dijerat Hukuman Ini

- 1 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya /PIXABAY

SEMARANGKU – Pelaku yang mengunggah pelecehan yang memarodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, ternyata masih pelajar yang duduk di bangku SMP dan tetap akan djerat hukuman.

Pelajar SMP yang mengunggah video pelecehan lagu Indonesia Raya ini sudah ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di daerah Cianjur saat malam tahun baru, Kamis 31 Desember 2020.

Pelaku yang merupakan pelajar SMP di Cianjur ini mengunggah lagu parodi pelecehan lagu Indonesia Raya menggunakan nama samaran dan kini akan dijerat hukuman setelah proses pemeriksaan dari kepolisian.

 Baca Juga: Ribuan Liter Cairan Anti Covid-19 Disemprot ke Jalanan Jakarta setelah Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Fogging Rumah Aa Gym Positif Covid 19, dr Tirta: Ini Bukan Asap RX King!

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaku yang mengunggah pelecehan lagu Indonesia Raya berinisial MDF. Usia 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP.

“Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur,” Kadiv Humas Polri dalam siaran pers, Jumat 1 Desember 2020.

MDF telah mengunggah parodi pelecehan lagu Indonesia Raya dengan menggunakan nama samaran yang biasa digunakan untuk berselancar di dunia maya.

 Baca Juga: Muncul Ormas Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh Asal Tak Melanggar Hukum

Baca Juga: Temukan Sporadis Wabah Covid-19 Baru di Beijing, Tiongkok: Warga Indonesia yang Membawanya

“Di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujar Irjen Pol Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri ini sempat mengira pelaku merupakan marga dari Sumatera Utara karena menggunakan nama Fais Rahman Simalungun.

“Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP,” paparnya.

 Baca Juga: Jelang 1 Tahun Letnan Jenderal Soleimani Meninggal, Komandan Iran Tegaskan Pembalasan

Baca Juga: Cara Ketahui Terdaftar Penerima Vaksin Covid 19 Atau Tidak, Klik Link Ini dan Masukkan Nomor KTP

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri menjelaskan, penangkapan pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya dilakukan bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Saat penangkapan pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

 Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2021, Presiden Jokowi: Sembako, Bansos Tunai, Kartu Prakerja Dilanjutkan

Baca Juga: Benarkah Media Korea Sudah Tahu Kencan Pasangan Ravi VIXX-Taeyeon SNSD dan Hyun Bin-Son Ye Jin?

Pelajar kelas 3 SMP ini langsung berhadapan dengan hukum dan masih diperiksa di Bareskrim.

MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

 Baca Juga: Kabar Baik, Daftar Bansos Ini Akan Langsung Cair Mulai Bulan Ini Januari 2021

Baca Juga: Perjalanan Cinta Hyun Bin dan Son Ye Jin Yang Sudah 4 Kali Dirumorkan Berpacaran

Seperti diberitakan sebelumnya, video parodi pelecehan lagu Indonesia Raya viral  viral di Youtube. Akun yang mengunggah video tersebut menggunakan berlogo bendera Malaysia.

Video parodi pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.

Di video tersebut, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok.

 Baca Juga: Harga Vivo Y20 Resmi Awal Januari 2021 Lengkap dengan Spesifikasi

Baca Juga: Viral, Cabai Rawit Dicat Warna Merah, Ini Alasan Pelaku saat Ditangkap

Aransemen lagu hampir sama dengan lagu Indonesia Raya. Tapi liriknya diubah. Isinya, secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI pertama, Sukarno.

Kini, Bareskrim Polri telah menangkap pelaku yang mengunggah video pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut, meski masih berstatus pelajar SMP, tetap terancam hukuman karena melanggar KUHPidana dan UU ITE. ***

 

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah