Hari Ini! Penerima Vaksin COVID-19 Dapat SMS Notifikasi, Kecuali yang Seperti Ini!

- 31 Desember 2020, 20:15 WIB
Cek SMS ya, vaksin akan mulai di distribusikan, penerina akan dapat SMS.*
Cek SMS ya, vaksin akan mulai di distribusikan, penerina akan dapat SMS.* /PIXABAY/geralt/

SEMARANGKU - Hari ini, para penerima vaksin COVID-19 akan mendapat SMS notifikasi, kecuali yang seperti ini! Simak artikel ini untuk mengetahui siapa yang tidak akan menerima SMS notifikasi tersebut.

Telah di instruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa masyarakat akan menerima vaksin COVID-19 pada awal tahun 2021.

Dengan adanya instruksi tersebut maka, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan serangkaian tata cara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan ke masyarakat.

Baca Juga: Tsunami Berpotensi Hantam Pesisir Selatan Jawa, Alat Ini Dipercaya Bisa Tangkis Bencana

Baca Juga: Live IG Bersama Ganjar Pranowo, Bupati Jepara: Semoga Turun Hujan Lebat di Malam Tahun Baru

Bahkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 telah ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Mulai hari ini, Kamis 31 Desember 2020 pihak Kemenkes akan mengirimkan notifikasi kepada penerima vaksin COVID-19 melalui pesan singkat atau short message service (SMS).

Dalam kebijakan terkait pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksaan vaksin COVID-19 adalah masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Big Hit Labels 2021 New Years Eve Live, Ada BTS, TXT, ENHYPEN, GFRIEND

Baca Juga: Ajak Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja, Ganjar Pranowo Siapkan Hadiah Sepeda, Begini Cara Ikutnya

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian kutipan salah satu kebijakan tersebut, dikutip dari PMJ News.

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan SMS notifikasi maka wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah