6 Langkah Pelajar SD-SMA Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud! Cek Laman pip.kemdikbud.go.id

- 28 Desember 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi bantuan pelajar.*
Ilustrasi bantuan pelajar.* /

SEMARANGKU – Pelajar SD hingga SMA bisa dapatkan bantuan PIP Kemendikbud Rp1 juta! Yuk buka laman pip.kemdikbud.go.id.

Dalam artikel ini kamu akan dipandu mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud Rp1 juta kepada para pelajar. Yuk baca sampai tuntas.

Terlebih bagi kamu yang masih duduk di bangku sekolah baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA semua memiliki kesempatan yang sama untuk dapatkan bantuan PIP Rp1 juta bila kamu tahu syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: 234 Kiai Meninggal Selama Pandemi, PBNU Lakukan Gebrakan untuk Beri Perlindungan dari Covid-19

Baca Juga: Kartu Prakerja Bakal Dibuka 2021, Golongan Berikut Tidak Bisa Daftar!

Intip juga rincian bantuan PIP Rp1 juta untuk para pelajar yang kelak kamu dapatkan!

  • Pelajar SD/MI mendapatkan bantuan sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
  • Pelajar SMP atau MTs mendapatkan bantuan sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.
  • Pelajar SMA atau MA mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.

Para penerima bantuan bantuan PIP Rp1 juta tersebut dapat mencairkannya melalui dua bank milik pemerintah. Bisa melalui bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Diprediksi Kasus Covid-19 di Yogyakarta Melonjak pada Januari 2021, Ini Antisipasi Dinas Kesehatan

Baca Juga: Elsa Takkan Biarkan Nino Tahu Reyna Adalah Anak Kandungnya! Bocoran Ikatan Cinta RCTI 28 Desember

Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat melakukan pencairan di Bank BRI.

Sedangkan untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/ Paket C dapat melakukan pencairan di bank BNI.

Yuk ketahui juga 6 langkah mudah untuk menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud!

Baca Juga: Wow! Nilai Tukar 1 Bitcoin Setara dengan 1 Unit Apartemen di Jakarta, Naik 400 Persen

Baca Juga: Wah! Tonton Video Sambil Rebahan Bisa Dapat iPhone 12 dan Samsung A10s dari Telkomsel, Intip Caranya

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan peritimbangan khusus, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang ter PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Datangkan Alat GeNose C19 Buatan UGM, Warga Jateng Cukup Keluarkan Rp 15-25 Ribu untuk Tes Covid-19

Baca Juga: Sangat Memudahkan, Ini 6 Aplikasi Penanganan Covid-19 yang Resmi, Ada Halodoc dan Alodokter

Untuk mendapatkan bantuan PIP Rp 1 juta dari Kemendikbud para peserta didik dapat melihat daftarnya di Dapodik sekolah masing-masing.

Bila para peserta didik yang duduk di lembaga non formal harus terdaftar sebagai peserta didik dan tercantum dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Untuk mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak, para peserta didik dapat memasukkan data-data berikut:

  1. NISN
  2. Tanggal lahir
  3. Nama ibu kandung

Data tersebut dimasukkan dalam link pip.kemdikbud.go.id. Setelah itu klik ‘cek data’ dan informasi terkait penerima bantuan PIP Rp1 juta akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x