SEMARANGKU – Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, warga yang menolak vaksinasi akan dapat sanksi.
Terkait sanksi bagi bagi yang menolak vakisnasi tersebut diungkapkan Wiku Adisasmito saat konferensi pers seperti dilihat dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 25 Desember 2020.
Dikatakan, jenis sanksi yang diberikan kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Pengamanan Natal, Polda Jateng Mendadak Datangi Kendal dan Batang, Ada Apa?
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Klik Link Streaming SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Tonton BTS, GOT7, TWICE, dll
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemberian sanksi ini untuk mencegah terjadinya penolakan vaksinasi dalam pengendalian pandemi di daerah.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” ucap Wiku Adisasmito.
Lebih lanjut, Wiku membeberkan mengenai kesiapan distribusi vaksin Covid-19 secara nasional yang telah mencapai 97 persen.
Baca Juga: Sowan Gus Mus di Rembang, Menag Gus Yaqut Dapat Wejangan Ini
Baca Juga: Polda Jateng Sampai Turunkan Tim di Kendal dan Batang, Ada Apa?
Jika persiapan sudah rampung, distribusi akan dilakukan secara bertahap. Ada beberapa daerah prioritas yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 lebih awal.
Prioritas distribusi vaksin Covid-19 yakni daerah dengan populasi dan wilayah yang berisiko tinggi pada tingkat penularan yang tinggi.
“Secara umum kesiapan daerah sudah cukup baik dan hal ini tercermin dari kesiapan cold chain yang secara nasional mencapai 97 persen,” ungkap Wiku.
Baca Juga: Mediasi Konflik Afghanistan: Jusuf Kalla Akan Undang Taliban ke Jakarta
Baca Juga: SEDANG TAYANG SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Ini Link Streaming Nonton BTS, GOT7, dll: Red Carpet
Karena itu, dia berharap, tidak ada warga yang menolak vaksinasi Covid-19, atau memilih dapat sanksi. ***