5 Aturan Baru Terbangkan Drone di Indonesia, Jangan Asal Main Ya!

- 18 Desember 2020, 19:22 WIB
Perlu Adanya Regulasi Penggunaan Drone, Menhub: Bisa Berpotensi Disalahgunakan Tidak Baik.*
Perlu Adanya Regulasi Penggunaan Drone, Menhub: Bisa Berpotensi Disalahgunakan Tidak Baik.* /Karawangpost/pixabay

SEMARANGKU – Ada sejumlah aturan baru bagi siapapun yang akan menerbangkan drone atau pesawat tanpa awak.

Setidaknya akan ada 5 aturan yang akan berkaitan dengan penerbangan drone di manapun wilayah di Indonesia.

Aturan baru menerbangkan drone itu juga telah disinggung oleh Kementerian Perhubungan Indonesia.

Baca Juga: SMP di Semarang Ini Bagikan Raport Secara Drive Thru, Ganjar Pranowo: Ini Keren Sekali!

Baca Juga: Nekat! Pencuri Ini Gasak Sepatu Polisi di Asrama Brimob, Jumlahnya Capai...

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan drone yang semakin berkembang perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak.

Ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, sebagaimana dilansir dari Antaranews, Jumat 18 Desember 2020.

Namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik atau barang maupun paket ke suatu daerah.

Baca Juga: Beda dengan Indonesia, Uni Eropa Sepakat Gunakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x