Melihat kondisi ini, Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.
Ada kemungkinan nantinya pengoperasian drone pada wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak. Maka harus ada regulasi yang jelas.
Setidaknya ada lima hal yang ia sebut. Pertama, sertifikasi tipe. Kedua, registrasi dan identifikasi drone, dan ketiganya adalah manajemen lalu lintas terintegrasi.
Baca Juga: Drive Thru, Begini Asyiknya SMP Domsav Bagikan Raport di Tengah Pandemi COVID-19
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.
Aturan berikutnya atau yang keempat dan kelima sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Yakni ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin. Kemudian ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak. ***