Cek Penerima BLT Pelajar dari PIP Kemdikbud Rp 1 Juta di pip.kemdikbud.go.id dan Cara Pencairannya

- 16 Desember 2020, 05:55 WIB
Kemdikbud beri BLT pelajar sampai Rp 1 juta.*
Kemdikbud beri BLT pelajar sampai Rp 1 juta.* /Tangkapan layar Indonesiapintar.kemdikbud.go.id/Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: BLT Cair Lagi 2021: BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BST Kemensos, BSU Gaji, dll, Cek Cara Daftarnya

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Ini via eform.bri.co.id, Banpres BPUM Langsung Cair

Baca Juga: List BLT dan Bantuan Pemerintah yang Cair Desember, BPUM UMKM-Kartu Prakerja, dll Ini Cara Daftarnya

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan PIP Rp 1 Juta, Cek dan Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah