Nekat Sebarkan Konten Asusila, Pemuda Ini Langsung Diringkus Polisi

- 15 Desember 2020, 05:20 WIB
Nekat Sebarkan Konten Asusila, Pemuda Ini Langsung Diringkus Polisi
Nekat Sebarkan Konten Asusila, Pemuda Ini Langsung Diringkus Polisi /Dok. Polres Magelang/

SEMARANGKU - Polres Magelang menangkap seorang pemuda berinisial SAS (19) warga Kajoran Kab. Magelang dan dua orang(Anak) berinisial AP (17) warga Kajoran Kab. Magelang dan TA (16) warga Kajoran Kab. Magelang dikarenakan menyebarkan konten asusila.

Tidak hanya itu, Polres Magelang juga menetapkan tiga pemuda tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah Cair Desember Ini, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Kartu Prakereja, Ini Cara Daftarnya

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Usai Dibanjiri Permintaan untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar AKP Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin, 14 Desember 2020 Siang.

Dikatakan AKP Hadi Handoko, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial "SAS "alias Sobar(19), warga Kajoran Kab. Magelang," ungkap Akp Hadi Handoko.

Baca Juga: Go Internasional, Pemilik Wong Solo Group Mengaku Pakai Hukum Islam, Ini Rahasianya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah