Menkopolhukam Mahfud MD Diancam, Polisi Tak Tinggal Diam, Langsung Tangkap dan Hukum!

- 14 Desember 2020, 08:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.*
Menko Polhukam Mahfud MD.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

SEMARANGKU – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mendapatkan ancaman melalui video. Selain ancaman, video tersebut berisi tentang ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah Jawa Timur yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar video tersebut.

Pelaku penyebar ujaran kebencian dan ancaman terhadap Mahfud MD berjumlah empat orang.

Baca Juga: Komandan Militer Iran Beri Peringatan Pada Pesawat Pembom AS, Ada Apa?

Baca Juga: Rendy Kirimi Aldebaran Video Pembunuhan Roy, Elsa Ketahuan? Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 14 Desember

“Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika merilis kasus tersebut di Surabaya pada Minggu, 13 Desember 2020, dikutip dari ANTARA.

Empat orang yang menyebar video berisi ujaran kebencian dan ancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang tersebut berinisial AH, MS, SH, dan MN semuanya berasal dari Pasuruan.

“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Senin 14 Desember 2020 Catat Jam Tayang Indonesia Giveaway Malam Ini

Baca Juga: Besok Hari Terakhir! Login prakerja.go.id, Ikuti Cara Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp 2,4 Juta Ini

Disisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan penjelasan bahwa pengunggah video yang berisi ujaran kebencian dan ancaman terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD adalah MN melalui channel YouTube “Amazing Pasuruan” pada Senin, 9 November 2020.

Sedangkan ketiga lainnya yakni AH, MS, dan SH menyebarkan video tersebut melalui grub WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS.”

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 14 Desember 2020, Catat Jam Tayang Hercai dan School 2015

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 14 Desember 2020, Cek Jam Tayang Lanjutan Ikatan Cinta Malam Ini

Keempat orang tersangka tersebut dijerat oleh UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah