Baca Juga: BREAKING NEWS! Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Dukung HRS Ditahan
Saat ini, Habib Rizieq Shihab sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Rizieq dijerat dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. ***