Tarif Listrik PLN untuk 7 Golongan Pelanggan Resmi Turun Bulan Desember Ini! Cek Daftar Lengkapnya

- 7 Desember 2020, 05:30 WIB
Ada Keringanan Tarif Listrik PLN di Bulan Desember Untuk 7 Pelanggan Ini.*
Ada Keringanan Tarif Listrik PLN di Bulan Desember Untuk 7 Pelanggan Ini.* /Couleur/Pixabay

SEMARANGKU – Akhirnya tarif listrik PLN bulan Desember untuk 7 golongan pelanggan resmi diturunkan pemerintah, berikut daftar lengkapnya.

Pemerintah memberikan keringanan tarif listrik PLN pada bulan Desember kepada 7 golongan pelanggan yang tidak mendapatkan subsidi atau non subsidi.

Penurunan tarif listrik PLN bulan Desember ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui surat Menteri ESDM.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Mnet Asian Music Awards MAMA 2020, BTS Borong Semua Daesang

Baca Juga: Presiden Jokowi: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Indonesia, Bahan Baku Curah Sinovac Menyusul

Pemberian diskon listrik PLN telah diberikan kepada pelanggan bersubsidi, sekarang pelanggan non subsidi pun bisa menikmati keringanan tarif listrik PLN, berikut rinciannya.

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

Baca Juga: Nonton Siaran Langsung Live Streaming Spurs Vs Arsenal Gratis, Jadwal Liga Inggris Seru Malam Ini

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Ini 6 Jenis yang Akan Digunakan Januari 2021 Nanti!

  1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA
  2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA
  3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA
  4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas
  5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA
  6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA
  7. Penerangan jalan umum

Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Dynamite BTS Best Music Video di MAMA 2020, V Malah Bangga Jungkook Sutradarai Life Goes On

Baca Juga: West Bromwich Albion vs Crystal Palace, Drama 5 Gol dan Diwarnai Kartu Merah

Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Mensos Juliari Batubara, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Berikut Ini

Baca Juga: Almarhum Gus Dur: Tikus Sudah Kuasai Lumbung Kemensos! Apa Maksudnya?

Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.

Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.

Baca Juga: 9 Daerah ini Disebut Paling Rawan Penularan Covid-19 saat Pilkada, Daerahmu Termasuk?

Baca Juga: Tak Bisa Hadir di MAMA 2020, Suga BTS Ucap Terima Kasih ke ARMY untuk Album of the Year

Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x