SEMARANGKU – Dua artis dan selebgram berinisial ST (27) dan MA (26) ditangkap pihak kepolisian atas aksi kejahatan prostitusi online.
Mereka digerebek oleh kepolisian saat melakukan aksi dan bertransaksi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Terlihat pada gambar, mereka menghadiri panggilan untuk digali informasi lebih lanjut terkait kasus prostitusi online dengan menggunakan jaket hoodie dan topi.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Naik Penyidikan, Polda Jabar Akan Beritahu Kejaksaan
Baca Juga: Tak Banyak, V BTS Hanya Berharap Blue and Grey Dapat Lakukan Hal Ini untuk ARMY dan Semua Orang
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan pihaknya telah menangkap dua artis namun dirinya tidak banyak berkomentar tentang sosok di balik jaket hoodie tersebut.
"Besok Jumat kita rilis ya," Sudjarwoko saat dihubungi wartawan, dikutip dari PMJ News, Kamis, 26 November 2020.
Dua artis dan selebgram berinisial ST (27) dan MA (26) ditangkap tadi malam, Rabu 25 November 2020, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai keterangan kepada empat sejumlah saksi.
Baca Juga: PJJ Secara Daring Stamina Anak Harus Bagus, Asupan Serealia Utuh Alternatif Gizi Agar Seimbang
Baca Juga: BSU Termin 2 Tak Ditransfer Jika Pakai Rekening Ini, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Begini
Penangkapan artis atas kasus prostitusi online ini telah mencoreng nama di dunia artis dan hiburan tanah air.
Sebelumnya ada beberapa nama yang ditangkap atas kasus tersebut. Terakhir ada nama Hana Hanifah hingga Vanessa Angel, yang ditangkap atas dugaan kasus tersebut, meski keduanya bebas dari jerat hukum. ***