Kemenag: Boleh Rayakan Natal, Asalkan Patuhi Protokol Kesehatan!

- 26 November 2020, 07:40 WIB
Menteri Agama RI, Fachrul Razi
Menteri Agama RI, Fachrul Razi /KPCPEN/Warta Pontianak

SEMARANGKU – Meskipun perayaan Hari Natal masih sebulan lagi. Namun, persiapan penyambutan sudah dimusyawarahkan jauh-jauh hari sebelumnya. Terlebih perayaan Hari Natal tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi telah mengingatkan pada pihak rumah ibadah untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan disaat ibadah berlangsung.

Dalam waktu dekat ini Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Joe Biden Tunjuk Perempuan Asal Palestina Jadi Staf Presiden di Gedung Putih AS, Siapa Dia?

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Batal Masuk Rekeningmu, Cek di Sini

Hal tersebut telah dilakukan pembahasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," tutur Fachrul Razi dalam menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden pada Rabu, 24 November 2020.

Menurut Fachrul Razi, himbauan yang telah dikeluarkan pihak Kemenag tersebut tidak jauh berbeda dengan perayaan hari raya agama lain yang di adakan di Indonesia seperti halnya saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang telah dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh beda.

Baca Juga: 9 Cara Mudah Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Tahap 5 Cair Via kemnaker.go.id

Baca Juga: Cuma Gara-gara Ini Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Gagal Cair, Cek Datamu

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa perayaan hari raya agama senantiasa berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan oleh masyarakat.

Maka dari itu Kemenag akan mengeluarkan peraturan terkait mudik dalam rangka merayakan Natal tahun ini.

Baca Juga: Cerita Dua Legenda Valentino Rossi dan Maradona Antara Balap MotoGP dan Sepakbola

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun, Lionel Messi: Dia Tidak Pergi ke Mana-mana

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," pungkas Fachrul Razi.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x