Kemenag: Boleh Rayakan Natal, Asalkan Patuhi Protokol Kesehatan!

- 26 November 2020, 07:40 WIB
Menteri Agama RI, Fachrul Razi
Menteri Agama RI, Fachrul Razi /KPCPEN/Warta Pontianak

Baca Juga: Cuma Gara-gara Ini Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Gagal Cair, Cek Datamu

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa perayaan hari raya agama senantiasa berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan oleh masyarakat.

Maka dari itu Kemenag akan mengeluarkan peraturan terkait mudik dalam rangka merayakan Natal tahun ini.

Baca Juga: Cerita Dua Legenda Valentino Rossi dan Maradona Antara Balap MotoGP dan Sepakbola

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun, Lionel Messi: Dia Tidak Pergi ke Mana-mana

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," pungkas Fachrul Razi.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x