Kemenag: Boleh Rayakan Natal, Asalkan Patuhi Protokol Kesehatan!

- 26 November 2020, 07:40 WIB
Menteri Agama RI, Fachrul Razi
Menteri Agama RI, Fachrul Razi /KPCPEN/Warta Pontianak

SEMARANGKU – Meskipun perayaan Hari Natal masih sebulan lagi. Namun, persiapan penyambutan sudah dimusyawarahkan jauh-jauh hari sebelumnya. Terlebih perayaan Hari Natal tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi telah mengingatkan pada pihak rumah ibadah untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan disaat ibadah berlangsung.

Dalam waktu dekat ini Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Joe Biden Tunjuk Perempuan Asal Palestina Jadi Staf Presiden di Gedung Putih AS, Siapa Dia?

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Batal Masuk Rekeningmu, Cek di Sini

Hal tersebut telah dilakukan pembahasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," tutur Fachrul Razi dalam menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden pada Rabu, 24 November 2020.

Menurut Fachrul Razi, himbauan yang telah dikeluarkan pihak Kemenag tersebut tidak jauh berbeda dengan perayaan hari raya agama lain yang di adakan di Indonesia seperti halnya saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang telah dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh beda.

Baca Juga: 9 Cara Mudah Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Tahap 5 Cair Via kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x