BLT Gaji Guru Honerer Non PNS Cair, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Buat Pencairan, Ini Cara Mudahnya!

17 November 2020, 15:55 WIB
BLT subsidi gaji bagi guru honerer non PNS cair hari ini klik info.gtk.kemdikbud.go.id/ kemendikbud /

SEMARANGKU - Bantuan BLT subsidi gaji bagi guru honerer Non PNS cair hari ini bagi yang ingin dapat bantuan tinggal klik di info.gtk.kemdikbud.go.id caranya mudah.

Namun yang harus diperhatikan adalah ada 6 cara untuk mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji bagi guru honerer bisa langsung klik di info.gtk.kemdikbud.go.id.

BLT gaji guru honorer Non PNS Kemendikbud merupakan bantuandari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk cara dapat bantuan subsidi upah BSU atau BLT Guru honorer Non PNS, peserta harus melalui 6 mekanisme yang telah ditentukan.

Agar lebih mudah dan tahu cara bagaimana mendapatkannya bisa langsung simak cara dapat BLT gaji guru honorer berikut ini.

Baca Juga: Uang Gratis, Klik Link apb.kemdikbud.go.id Masukkan NIK KTP Langsung Dapat 1 Juta, Ini Syaratnya!

Baca Juga: Buruan! Telkomsel Beri Uang Saku Rp 5 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah BSU atau BLT gaji guru honorer lewat Kemdikbud yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang diberikan pemerintah Presiden Jokowi.

Namun ada beberapa mekanisme atau cara cairkan BLT gaji guru honorer yang harus dilalui dan ada tahapannya.

Para guru honorer menjadi bagian penting dan ujung tombak dari sistem pendidikan di Indonesia selama masa pandemi. Presiden Jokowi melalui Kemendikbud menaruh perhatian khusus kepada mereka dengan berikan BLT subsidi gaji bagi guru honerer.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut bahwa para pendidik dan tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS dari Kemendikbud.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Presiden Jokowi Cairkan Bantuan BLT Guru Honorer Non PNS Kemendikbud, Dapat BLT Rp1,8 Juta!

Menurut Nadiem makarim, yang akan menerima bantuan ini adalah dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan. Kemudian juga tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium serta tenaga administrasi.

Hal ini diungkapkan Nadiem makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR secara daring, pada Senin, 16 November 2020.

BSU atau BLT guru honorer Kemendikbud yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan sekaligus dalam satu tahap.

Baca Juga: Waspada! Presiden Jokowi Minta Polisi, TNI, Satgas Lakukan Ini! Terkait Habib Rizieq?

Baca Juga: Presiden Jokowi Cairkan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud. Ini Kata Nadiem Makariem

Bantuan tersebut rencananya ditargetkan untuk menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun, anggaran yang dialokasikan untuk program BSU atau BLT guru honorer Kemendikbud ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Menurut Nadiem Makarim, BSU atau BLT guru honorer Kemendikbud akan sangat membantu para guru-guru dan tenaga kependidikan yang sedang berjuang dalam melangsungkan pembelajaran di tengah pandemi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair, Cek Link Ini Pastikan Namamu Sebagai Penerima

Baca Juga: Jika Punya Nomor Ini, Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta Telkomsel Bisa Masuk Kantongmu, Ini Cara Dapatnya

Begini 6 cara dapat BSU BLT guru Honorer Kemendikbud dari Presiden Jokowi

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.

Baca Juga: Ngeri! China Sepakati Perdagangan Bebas dengan 14 Negara, Langkah Balasan untuk Amerika Serikat?

Baca Juga: Ternyata Vaksin Covid-19 Tidak Aman? Ini Penjelasan dari Para Ahli

3. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinyatakan menerima bantuan dapat mencatat dan mempelajari informasi terkait rekening bank untuk penyaluran bantuan, persyaratan pencairan bantuan, status pencairan, dan tata cara mencetak serta menandatangani SPTJM.

4. Langkah berikutnya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima BSU datang ke Bank Mitra Penyalur membawa KTP, NPWP, Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan, salinan SK Penerima BSU, dan SPTJM untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

5. Bank Mitra Penyalur melakukan pelaporan pencairan melalui sistem yang sudah disiapkan secara periodik.

6. Penerima BSU harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Juni 2021. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler