Maaf! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair pada Golongan Rekening Ini, Cek di Sini

12 November 2020, 22:04 WIB
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap I /Instagram / @kemnaker

SEMARANGKU – BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair pada golongan rekening dalam artikel ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada Senin, 9 November 2020.

Adapun jumlah BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu, diberikan per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Saat Cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Habis? Tenang, Ada Promo Menarik dari Telkomsel! Cek di Sini

 “Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Pihaknya akan berupaya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 pencairan bantuan akan dipercepat dalam minggu ini.

Dirinya meminta kepada para pekerja atau buruh yang sudah memenuhi syarat akan masuk pada tahap prosedur pencairan bantuan.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Habis? Tenang, Ada Promo Menarik dari Telkomsel! Cek di Sini

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dirinya menghimbau kepada para pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah harus memenuhi syarat sebagai  berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
  4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Paket Murah 30 GB Rp10 dari Indosat, Simak Langkahnya di Sini!

Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tidak akan cair ke 7 golongan rekening berikut!

  1. Duplikasi rekening penerima.
  2. Rekening penerima telah tutup.
  3. Rekening penerima pasif.
  4. Rekening tidak valid.
  5. Rekening penerima dibekukan.
  6. Rekening penerima tidak sesuai dengan NIK.
  7. Rekening penerima tidak terdaftar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah Tingkatkan Test Karena Ada 7 Zona Merah Baru di Jawa Tengah

Itulah 7 golongan rekening yang tidak bisa dapat BSU dari pemerintah. Pastikan kamu bukan dari golongan tersebut.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler