Ini 7 Golongan Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Dipastikan Tidak Lolos

5 November 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 11 /

SEMARANGKU – Pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 11 telah dibuka sejak tanggal 2 hingga 4 November 2020.

Dengan kata lain, hari ini adalah hari ini adalah hari terakhir pendaftaran program kartu prakerja gelombang 11.

Simak 7 golongan pendaftar kartu prakerja gelombang 11 yang pasti tidak lolos melalui artikel ini.

Baca Juga: Menaker Resmi Umumkan Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Gelombang 2, Cek di Sini!

Baca Juga: Berbekal KTP dan NIK, Kamu Dapat Mengecek Penerima BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Penerima manfaat dari kartu prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, melainkan kesempatan sebagai penerima manfaat dari kartu prakerja tersebut juga diberikan kepada semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal baik sekolah maupun kuliah boleh mendaftar.

Namun, tidak hanya tiga kriteria diatas. Program kartu prakerja ditujukan untuk:

  1. Pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja,
  2. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
  3. Dan pekerja yang membutuhkan peningkatan komptensi termasuk pelaku usaha miro dan kecil.

Latar belakang pemberian intensif melalui kartu prakerja adalah untuk merespon dampak yang ditimbulkan dari pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cara Lengkap Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Online BPUM via BRI Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Fokus dari program kartu prakerja adalah para pekerja yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak dalam penghidupannya.

Meskipun demikian, ada dua hal yang dapat menyebabkan pendaftar tertolak mendapatkan intensif dari program kartu prakerja.

Walau hanya dua hal saja, calon pendaftar harus benar-benar memperhatikannya. Agar dapat lolos dan menjadi penerima manfaat dari program kartu prakerja.

Baca Juga: Media Asing Sebut Pilpres Amerika Rasa Indonesia, Joe Biden vs Donald Trump dan Jokowi vs Prabowo

Pertama, bila kamu merupakan salah satu dari golongan berikut dipastikan tidak akan lolos sebagai penerima kartu prakerja gelombang 11.

Siapakah yang termasuk dalam golongan tersebut? Berikut paparannya:

  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 11, Ini Tanda Penerima yang Dapat Insentif Rp 3,55 Juta

Kedua, ingat kartu prakerja gelombang 11 ini dikhususkan pada penerima tertentu saja. Dalam artian bila kamu sudah pernah mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, otomatis kamu tidak bakalan lolos di pendaftaran kartu prakerja gelombang 11.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler