Sayang Sekali, Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Cek Salinan 1.187 Halaman di Sini

3 November 2020, 14:29 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja /YouTube.com/Sekretariat Negara/Sekretariat Negara

SEMARANGKU - Presiden Jokowi sudah tanda tangani UU Cipta Kerja yang selama ini ditentang oleh buruh di Indonesia.

Sayangnya, meskipun mendapat tentangan yang dilakukan melalui sejumlah aksi demonstrasi, Presiden Jokowi tetap tanda tangani UU Cipta Kerja ini.

Undang-undang atau UU Cipta Kerja atau biasa disebut dengan UU Ciptaker saja sekarang telah sah dan resmi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Ditutup 2 Hari Lagi! Berikut Cara Daftar Penerima Hadiah Rp1,5 Juta dan Samsung A10s dari Telkomsel

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri

"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian yang tertulis sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.

Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Ciptaker ini pada 2 November yang juga menandakan pengesahannya.

Tidak hanya ditandatangani oleh Presiden Jokowi, UU Ciptaker ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga: Cara Tepat Cek Penerima BPUM BRI Setelah Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Input NIK KTP ke Eform BRI

Baca Juga: Resmi Disahkan! Omnibus Law UU Cipta Kerja Digugat oleh Elemen Buruh ke Mahkamah Konsitusi

UU Ciptaker resmi masuk ke Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Salinan UU Ciptaker telah diunggah pemerintah melalui laman resmi setneg.go.id dengan jumlah halaman mencapai 1.187 halaman.

Sebagaimana diketahui bahwa UU Ciptaker ini menuai banyak penolakan sejak masih berbentuk draft.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kecam Emmanuel Macron Teroris Tidak Ada Hubunganya Dengan Agama Apapun

Baca Juga: Cuma 1 Klik, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta via Bank BRI di Link Login eform.bri.co.id/bpum

Demo buruh 6-8 Oktober hanya salah satu contoh gelombang penolakan terhadap UU Ciptaker atau Omnibus Law ini.

Setelah demo buruh besar-besaran tersebut, sejumlah aksi demonstrasi tetap berlangsung di sejumlah daerah dan tak jarang melibatkan mahasiswa.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler