Jika Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Golongan Ini Tidak Bisa Daftar, Apa Kamu Termasuk?

2 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja /Semarangku.com

* Info Kartu Prakerja gelombang 11

* Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 Dibuka?

* Golongan orang yang tidak berhak dapat Kartu Prakerja 

SEMARANGKU – Banyak masyarakat yang sedang menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 11.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan Kartu Prakerja menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang diperpanjang hingga tahun depan.

Itu artinya, Prakerja gelombang 11 bisa saja dibuka pendaftarannya. Namun, sampai saat ini belum ada kejalasan terkait tanggal pendaftarannya.

Baca Juga: Login www.pln.co.id Pakai HP Dapat Token Listrik Gratis PLN November, Ikuti Cara Ini

Baca Juga: Harga HP OPPO Terbaru Awal November 2020, Reno 4, Find X, Murah Mulai 1 Jutaan

Dalam sebuah video conference pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menyatakan pihaknya siap jika diminta untuk membuka gelombang 11.

Rudy juga menambahkan bahwa kemungkinan sebelum akhir bulan Oktober pembukaan gelombang 11 akan diselenggarakan.

Dalam konferensi pers secara daring di Gedung graha BNPB Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tengah mengusahakan penambahan kuota program Kartu Prakerja.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Penerima BLT UMKM BPUM, Segera Kirim Surat ini ke BRI Agar Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini, Pastikan Kamu Termasuk!

“Kami sedang berbicara dengan Kementerian Keuangan untuk ada penambahan anggaran kartu prakerja, karena ternyata demandnya masih rendah,” ucap Airlangga.

Dia juga mengatakan bahwa pendaftar program kartu prakerja hampir mendekati angka 38 juta orang dengan besaran anggaran hanya untuk 5,6 juta orang.

Oleh karenanya, selangi kita menunggu pendaftaran Kartu Prakerja dibuka kembali. Yuk, lihat daftar golongan yang tidak bisa mengikuti Kartu Prakerja.

Baca Juga: www.pln.co.id dan Chat WA, Tips Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November, Segera Daftar Sekarang

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Minggu Ini, Tapi Gagal Cair di Rekening Bank Tipe Ini, Cek Dulu!

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Jika Dibuka Bulan Ini, Rp3,55 Juta Cair, Ini Syarat Dokumen

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler