Mantan Menteri Kesehatan Periode 2004-2009, Siti Fadillah Supari Hirup Udara Bebas

31 Oktober 2020, 14:06 WIB
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun /

SEMARANGKU – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) di era pemerintahan pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinyatakan bebas murni dan dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun.

Siti Fadillah dibebaskan setelah selesai menjalani masa tahanan pidana pokoK, pidana denda dan telah membayar denda pidana tambahan uang pengganti ke negara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebutkan bahwa Siti Fadillah dibebaskan pada hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Taeyeon Girls Generation Pinjamkan Suara Emasnya di Game Gran Saga, Cek MV-nya di Sini

Baca Juga: ARMY Bisa Punya Tato BTS, Big Hit Bekerja Sama Dengan Instant Tatto Luncurkan Tato Temporer

"Iya betul sudah bebas," sebut Rika sebagaimana diberitakan RRI.co.id pada Sabtu, 30 Oktober 2020.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," tambahnya.

Dilansir oleh Semarangku dari RRI.co.id, Rika juga menyampaikan bahwa mantan Menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserah terimakan kepada pihak kuasa hukumnya.

Baca Juga: Dukung Demonstran Pro- Demokrasi! Mahasiswa Thailand Boikot Hari Kelulusan Kerajaan

"Telah diserah terimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia, putri dari Dr. Siti Fadillah, kata Rika.

Proses serah terima tersebut disebut berjalan lancar dan sesuai protokol Kesehatan, sebut Rika.

Siti Fadilah divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.

Baca Juga: BTS Akan Tampilkan Dynamite dan Debutkan Lagu Utama Album BE di The American Music Awards AMAs 2020

Selain itu, Siti Fadilla  juga dibebankan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai bahwa Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki saat membacakan putusan.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler