Setelah Pegumuman CPNS 2019, Peserta Belum Lolos dan Tidak Terima Bisa Lakukan Sanggahan di Link Ini

31 Oktober 2020, 05:50 WIB
Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos dan tidak terima diberi kesempatan untuk lakukan sanggahan 1 kali hari di link web /Dok. Sistem Seleksi CPNS/

* Pengumuman CPNS 2019

* Peserta CPNS yang tidak lolos atau tidak terima lakkukan sanggahan di Link Web

* Sanggahan CPNS 2019 diberi kesempatan 1 kali

SEMARANGKU – Kemarin pegumuman CPNS 2019 telah dilaksanakan. Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos dan merasa tidak terima, bisa mengajukan sanggahan selama tiga hari setelah pengumuman.

Paryono selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyaraka, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) meyampaikan bahwa bila ada peserta yang tidak lolos dan merasa janggal dengan hasil seleksi CPNS 2019 yang telah diumumkan instansi tempat mendaftar dapat melakukan sanggahan.

Kesempatan sanggahan yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS 2019 yang tidak lolos hanya satu kali.

Baca Juga: Ada 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 yang Kosong, Ternyata Ini Penyebabnya!

“Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggahan 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019,” tutur Paryono dalam keterangan resminya pada Jum’at, 30 Oktober 2020 dilansir dari PMJnews.

Sanggahan dapat diajukan dengan menyertakan bukti sanggah yang diunggah ke link web https://sscn.bkk.go.id.

Instansi yang bersangkutan akan menjawab sanggahan yang telah diterima dalam kurun waktu empat hari setelah penggumuman CPNS 2019 dilakukan.

Baca Juga: Login sscn.bkn.go.id Lihat Pengumuman CPNS 2019 dan Berikut Cara Masuk dan Siapkan Berkasnya

Paryono menambahkan bahwa bagi peserta CPNS 2019 yang telah lolos dan melakukan pengunduran diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengundururan diri ke portal SSCN.

Peserta yang melakukan pengunduran diri tersebut hanya dapat digantikan peserta lain sebelum Nomor Induk Pegawa (NIP) ditetapkan oleh BKN.

Ketentuan bagi peserta pengganti dari peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Rest Area KM 456 Salatiga Terindah di Indonesia, Ganjar Pranowo Sebut Unik dan Indah Dekat Merbabu

Proses penetapan NIP CPNS 2019 akan dilaksanakan oleh pihak BKN secara elektronik atau yang biasa disebut paperless dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Selain itu BKN juga menggunakan aplikasi pendukung dokuen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Begitu pula dengan Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) dan penetapan NIP juga dilakukan dengan digital.

Baca Juga: UMP Jateng 2021 Naik yang Lain Tetap, Ganjar Pranowo Tak Ikuti Surat Edaran Menteri, Naik Segini

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta CPNS 2019 telah disampaikan pada instansi-instansi yang melakukan pembukaan rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler