Cara Cek Penerima BLT Bansos BST Rp500 Ribu Bisa Online Via cekbansos.siks.kemsos.go.id, Ini Caranya

29 Oktober 2020, 04:30 WIB
Menu Cek Bansos Kementrian Sosial /kemensos/

SEMARANGKU - Berikut cara cek penerima BLT Bansos BST Rp500 ribu yang bisa dilakukan secara online.

Cara cek penerima BLT Bansos BST Rp500 ribu via online dengan klik lalu login ke cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Penerima BLT Bansos BST Rp500 ribu yaitu keluarga yang bukan termasuk penerima PKH atau program keluarga harapan.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MU vs Leipzig Gratis Tonton di TV Online Ini, Kick Off 03.00 WIB, Liga Champions

Tanpa perlu mendaftar, masyarakat yang namanya tercatat di laman Kemensos tersebut dapat segera melakukan pencairan.

Kementerian sosial sendiri telah menargetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 4,5 triliun dan pencairannya bisa dilakukan pada bulan Oktober ini.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Hadir di Pelantikan Pengurus PWI Jateng, Ingatkan Pentingnya Patriotisme Wartawan

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Ganjar Pranowo Ungkap Belum Ada Kemacetan yang Terjadi Sementara Ini

Biasanya, mereka yang menerima bantuan sembako berupa beras, telur, dan minyak goreng seharga Rp 200 ribu. Berikut cara cek penerima BLT dari Kemensos secara online yang bisa dicoba.

  1. Kunjungi link cekbansos.siks.kemsos.go.id.

  2. Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  3. Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

  4. Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP

  5. Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

  6. Cari ‘keterangan bansos’, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan

Baca Juga: Puisi Maulid Nabi Muhammad SAW Karya Emha Ainun Najib Tentang Sosok Rasul Akhir Zaman

Baca Juga: Tips Liburan Murah Saat High Season Agar Tak Kehabisan Kamar Hotel dan Sewa Apertemen Lebih Murah

Jika dengan cara di atas tidak menemukan hasil, ada cara kedua yang dapat dilakukan yaitu dengan mendatangi dinas sosial kabupaten/kota setempat mengenai ketersediaan data.

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.

Uang tersebut juga bisa dicairkan melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler