Kuota Internet Gratis Tahap 2 Cair! Cek Syarat dan Cara Dapatkannya Jenjang Pelajar Hingga Dosen

28 Oktober 2020, 19:24 WIB
Tangkapan layar sms bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud /Media Blitar

SEMARANGKU – Bantuan kuota internet gratis tahap 2 telah cair hari ini, Rabu 28 Oktober 2020. Kalian bisa mengecek syarat dan cara dapatkan mulai pelajar hingga dosen dalam artikel ini.

Bantuan kuota internet gratis tahap 2 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelangsungan pendidikan Indonesia di masa pandemi saat ini.

Oleh karenanya, bantuan ini masih tetap diperpanjang hingga tahun depan. Mengingat kasus baru Covid-19 masih tetap berlanjut sampai sekarang.

Baca Juga: Penyidik Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Baca Juga: Hore Cair Lagi! Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 50 GB Tahap 2 di Nomor Telkomsel

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis tahap 1 pada tanggal 22-24 Oktober 2020 yang disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan lewat operator jaringan.

Bantuan kuota internet gratis tahap 2 ini tidak jauh berbeda dengan tahap sebelumnya untuk menyalurkan bantuan kuota belajar pada siswa dan tenaga pendidik untuk tetap menjalankan program pendidikan di masa pandemi.

Adanya bantuan kuota internet dari pemerintah sudah membantu meringankan biaya kuota untuk mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.

Baca Juga: Sudah Cair! Segera Cek Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis 50 GB Kemendikbud Tahap 2 Bulan Oktober

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Mengingat pandemi sampai saat ini belum selesai sehingga banyak ekonomi masyarakat Indonesia melemah dan mengharapkan bantuan dari pemerintah.

Adapun rincian bantuan kuota internet gratis tahap 2 dari Kemendikbud sebagai berikut:

  1. Peserta Didik Jenjang Paud: 20GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 15GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
  2. Peserta Didik Jenjang pendidikan Dasar dan Menengah: 35GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 30GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan
  3. Pendidik Jenjang Paud, Dasar dan Menengah: 42GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 37GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
  4. Dosen dan Mahasiswa: 50GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 45GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

Jadi, kalian tidak perlu khawatir tidak mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah ini. Semarangku telah memberikan trik dan cara mendapatkannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Terbaru Kemnaker Akan Cairkan BLT Subsidi Gaji Termin 2 Awal November, Berikut Waktu Pastinya

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
    4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
    5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
    2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuankuotainternet yang diinput.
    3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
    2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: LINK Live Streaming Juventus VS Barcelona di SCTV Gratis Tonton Liga Champions Eropa Matchday 2

Syarat untuk Pendidik/Dosen

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
    2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***
Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler