Siswa dan Guru Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud

23 Oktober 2020, 16:29 WIB
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Oktber dari Kemdikbud /Tangkapan layar FB: Vera Adelina dan Shin Chan Young dan Twitter @KemdikbudRI/

SEMARANGKU - Berikut ini adalah syarat dan tata cara dapat bantuan kuota internet gratis pemerintah melalui kemendikbud, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran jarak.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis disalurkan oleh operator layanan seluler yang sudah bekerja sama dengan kemendikbud sebagai jalur pendistribusinya.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis periode oktober 2020 ini disalurkan secara bertahap dan dilakukan dua kali, dimulai pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Mau Duit Gampang, Nih Telkomsel Bagi Jutaan Rupiah ke Pelanggan, Langsung Ambil Ini Caranya

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Banpres UMKM dan Cek Online BPUM Rp2,4 Juta Pakai KTP bia BRI eform.bri.co.id

Sementara untuk pembagian pada tahapan yang kedua, dibagikan pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Sebetulnya pada bulan September ini, Bantuan kuota internet gratis sudah dibagikan dan pada bulan ini adalah bulan kedua untuk pembagian kuota internet 

Operator layanan seluler yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan kuota internet gratis, seperti Telkomsel, Indosat, XL, Tri, hingga Smartfren.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Berikut ini adalah syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud

Syarat untuk lembaga pedidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Telah Cair, Kamu Belum Dapat Bantuan, Mungkin Ini Penyebabnya

Baca Juga: Nominasi untuk Penghargaan GRAMMY ke-63 Diumumkan, Ada BTS dan BLACKPINK

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Apple Akan Siapkan iPhone 13 dengan Snapdragon X55, Ini Kelebihan dan Spesifikasinya

Baca Juga: Gak Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta? Mending Klaim Bantuan Telkomsel Rp10 Juta, Ini Caranya!

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Jika sudah memenuhi syarat, calon penerima bantuan kuota internet gratis bisa daftar dengan cara menyerakan nomor ponsel ke lembaga pendidikan masing-masing.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler