Daftar 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang Hingga 2021, Simak Apa Saja dan Cara Daftar Disini

15 Oktober 2020, 16:26 WIB
Pemerintah akan perpanjang bantuan sosial 2021 mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Subsidi Gaji dan lain sebagainya /Semarangku

SEMARANGKU – Sebanyak 6 bantuan sosial dari pemerintah akan diperpanjang hingga 2021, dalam rangka menggerakan ekonomi nasional, berikut ini ulasan dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Daftar 6 Bantuan sosial yang akan dibahas dibawah ini akan menjelaskan bagaimana tata cara dan cara daftar untuk mendapatkan serangkaian bantuan sosial dari pemerintah agar kedepan lebih mudah aksesnya.

6 bantuan sosial pemerintah tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai solusi ekonomi masyarakat yang secara tidak langsung menerima dampak terjadinya Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Billboard Music Awards 2020, BTS Cetak Sejarah, Post Malone Borong Trofi

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Bantuan Sosial ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan berbagai jenis golongan, seperti pekerja, masyarakat umum, bahkan pelaku usaha.

Ini sebagai stimulan bagi pemerintah untuk memicu daya beli masyarakat dengan harapan dapat menggerakan pergerakan perekonomian nasional sebagai nafas perdagangan negara.

Beberapa bantuan sosial tersebut sebagian besar telah direalisasikan kepada masyarakat, dan pemerintah masih berencana untuk memperpanjang pemberian bantuan sosial tersebut hingga tahun 2021.

Baca Juga: Toyota New Kijang Innova Harga dan Spesifikasi Lengkap, Apa Saja Ubahan Mobil Keluarga Indonesia Ini

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Hadiah Uang 5 Juta dari Telkomsel, Pastikan Ada Angka Ini di Nomormu, Buruan!

Berikut ini merupakan daftar enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

  1. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

  1. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

  1. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: 6 Golongan yang Akan Menerima Vaksin Covid-19 di Indonesia, Kamu Termasuk? Cek di Sini!

Baca Juga: Oppo A73 dengan Teknologi 5G Segera Diluncurkan, Ini Data Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

  1. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

  1. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Ini Cara Dapat Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel dengan Mudah!

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta dengan 2 Langkah Mudah

  1. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Cair ke 400 Ribu+ Orang, Ini Cara Cek Penerima via SMS dan WA

Itulah 6 bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler