Para Tokoh KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo Protes Keras dan Presidium Akan Lakukan Ini

14 Oktober 2020, 16:35 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI diberbagai wilayah/ RRI /

SEMARANGKU - Beberapa tokoh KAMI ditangkap polisi saat ikut demonstasi terkait Omnibus LAw UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) kemarin di beberapa tempat. Sebagai ketua Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo lakukan protes keras kepada Mabes Polri.

Para tokoh KAMI yakni tiga orang presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, paling lantang berteriak memprotes kejadian ini dan anggap ada penyadapan terhadap aktivis mereka.

Sedangkan dari pihak Polri penangkapan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan persnya mengumumkan orang-orang terduga melanggar UU ITE, kemarin di Mabes Polri.

Baca Juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Akan Dilaporkan PMII ke Polda Jawa Barat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca Juga: Siapkan HP, Telkomsel Bagi Uang Gratis 7,5 Juta Buat Pelajar, Mahasiswa, Guru, Dosen, Cek Caranya

Mereka yang ditangkap itu terduga melanggar UU ITE berjumlah 8 orang dan sebagian besar para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ucap mereka dalam siaran tertulis yang dilansir dari RRI, Rabu (14/10/2020).

Dengan adanya penangkapan aktivis tersebut, pihak KAMI menilai ditangkapnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

Baca Juga: Utang Indonesia Besar Oleh Siapa, Bukan Jokowi, Soeharto dan SBY, Tapi Gara-Gara Negara Ini

Baca Juga: Seluruh Daerah Bergejolak Tolak Omnibus Law, Anies Baswedan Kumpulkan Semua Gubernur di Indonesia

Mereka menganggap harus seuai aturan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum.

"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: (a) mengandung nuansa pembentukan opini (framing), (b) melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan (c) bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tambah presidium KAMI.

Selain itu KAMI menyebut, Polisi tidak menegakan prinsip praduga tak bersama (presumption of innocence), karena membuka nama dan identitas anggota yang ditangkap.

Baca Juga: BMKG Waspadai Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina Awal Oktober, Ancaman Gempa dan Tsunami

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Total Rp 7,5 Juta Untuk Pelajar dan Pendidik, Ini Cara Dapatnya!

Kemarin Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan. Dari 8 petinggi tersebut ada nama Jumhur Hidayat, Anton Permana, hingga Syahganda Nainggolan. Yang terbaru, 5 orang ditahan di tahanan Bareskrim.

“Yang dari Medan ditahan semua,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10) kemarin. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler