BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Sudah Cair, Batal Masuk Kantongmu Jika Rekeningmu Ini!

10 Oktober 2020, 09:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram/@idahfauziyahnu

SEMARANGKU - Kemnaker telah mengumumkan pencairan dana bantuan BLT Subsidi gaji tahap 5 secara resmi melalui akun Instagram pada hari jum’at 9 Oktober 2020.

Sama seperti sebelumnya, BLT subsidi gaji tahap 5 menyasar kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjanjikan data dan nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan dicairkan sebelum bulan November.

Baca Juga: Kesempatan Terbatas! Telkomsel Bagikan Bonus Kuota Internet Gratis 2 GB, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, Ini Cara Cek Penerima Lewat WA dan SMS, Mudah!

“Sesuai fungsi kami menyampaikan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan Insyaallah kami akan berupaya tahap 5 sebelum November,” ujar Ida Fauziyah.

Akan tetapi, penerima dengan 5 jenis rekening yang dicantumkan di bawah ini, bisa dipastikan tidak akan mendapatkan BLT subsidi gaji tahap 5.

Lima rekening tersebut juga menjadi kendala yang menyebabkan bantuan subsidi gaj tersebut tidak bisa segera dicairkan ke rekening ATM.

Baca Juga: Pasti Cair di Oktober! Ini Cara Dapat BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH, Hanya Pakai KTP!

Baca Juga: Siapa Dalang Dibalik Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Partai Demokrat: Ada Fitnah Diskreditkan SBY

 

Berdasarkan unggahan akun Instagram @kemnaker, ini 5 rekening yang tidak akan mendapatkan BLT.

1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening Pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Oleh sebab itu, untuk mengatasi kendala belum cairnya uang BSU atau BLT ke rekening masing-masing calon penerima, peserta diminta memastikan rekening yang didaftarkan.

Kendala ini juga menjadi salah satu masalah yang menyebabkan subsidi upah untuk para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tidak kunjung cair. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler