Telah Cair ke 3 Juta Penerima, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta

9 Oktober 2020, 12:57 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta /Semarangku.com

SEMARANGKU – Program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif berupa BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta akan kembali dicairkan ke 3 juta penerima.

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki memberikan keterangan pers terkait penyaluran program Banpres Produktif di Kantor Presiden di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober lalu.

Dalam keterangannya, Teten mengungkapkan bahwa per 6 Oktober penyaluran program bantuan tersebut sudah mencapai 100 persen kepada 9 juta penerima.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj: Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja Menindas Rakyat Kecil!

Baca Juga: Klaster Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Picu Lonjakan Covid-19, Dokter yang Susah

Mengakui banyaknya usulan dari berbagai daerah yang masuk ke kementeriannya, Teten mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 untuk 3 juta penerima dicairkan minggu ini.

“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

Baca Juga: Daftar 18 Halte Rusak Akibat Demo Tolak UU Ciptaker, Anies Baswedan Siap Rp 25 Miliar Buat Perbaikan

Baca Juga: Apple Event Oktober 2020 akan Menghadirkan iPhone 12 dengan Mengusung Slogan Hi Speed

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.

Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Jika pendaftaran secara online tidak berhasil, sebaiknya lakukan pendaftaran secara konvensional seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Manfaat Kunyit yang Wajib Kamu Tahu, Bisa Cegah Penyakit Alzheimer

Baca Juga: Cek Data Anda di Sini, BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK non PKH Cair Oktober, Ini Cara Dapatnya

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler