UPDATE! Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Bulan Oktober dari Pemerintah!

9 Oktober 2020, 05:50 WIB
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober /Semarangku.com

SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis dari pemerintah telah disalurkan oleh beberapa provider sedari bulan September 2020 lalu.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis kepada para pelajar, guru, dosen, mahasiswa akan kembali dilakukan dalam dua tahap di bulan Oktober 2020 ini.

Sesuai jadwal, bantuan kuota internet gratis dari pemerintah akan disalurkan di tanggal 22-24 Oktober 2020 dan 28-30 Oktober 2020.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan saat Musim Hujan, Pastikan Terhindar dari Serangan Penyakit!

Baca Juga: Takut Mati? Yuk Lakukan Kebiasaan Ini Agar Panjang Umur, Salah Satunya Tidur!

Bantuan kuota internet gratis tersebut dibagi dalam dua jenis dan akan disalurkan dalam jumlah yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan di Indonesia.

Pelajar PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Pendidik PAUD hingga SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pelajar SD - SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dan untuk mahasiswa serta dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Pemerintah tersebut, pastikan kamu dan lembaga pendidikan tempatmu belajar telah memenuhi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Baca Juga: Spectre X360 Harga dan Spesifikasi, Laptop Baru dari HP dengan Baterai yang Tahan Lama

Baca Juga: Selain Kuota Internet Gratis, Telkomsel Juga Bagikan Rp250 Ribu, Ini Cara Dapatnya!

Apa saja syarat tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: CAIR LAGI! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel-Indosat-Smartfren-Tri-XL, Mudah!

Baca Juga: Butuh Modal? Buruan Daftar Bantuan Sosial untuk UKM dari Facebook, Total Anggaran Rp12,5 Triliun

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Asyik, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair di BRI, BNI, BTN, Mandiri, Sudah Masuk ke 11,4 Juta Orang

Baca Juga: Facebook Beri Fasilitas Program Bantuan Sosial untuk UKM, Apa Saja, Ini Daftarnya Buruan Daftar!

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler