TERUNGKAP! Kelalaian Sipir Penjara, Napi Asal Cina Lolos Hukum Mati di Lapas Tangerang

4 Oktober 2020, 14:56 WIB
Kelalaian Sipir Penjara, Napi Asal Cina Lolos Hukum Mati di Lapas Tangerang /Pixabay

SEMARANGKU – Indonesia dibuat heboh dengan keluarnya narapidana (Napi) hukuman mati asal China dengan kasus narkoba dari Lapas Tangerang.

Narapidana kasus narkoba Cai Changpan kabur dari Lapas Tangerang pada Senin, 14 September 2020, dengan menggali terowongan sampai tembus keluar. Pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi terkait pelarian Napi asal China tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, Cai Changpan merencanakan pelarian dari lapas Tangerang dan menggali terowongan sejak 6 bulan yang lalu.

Baca Juga: Kehabisan Kuota Internet Gratis Telkomsel untuk PJJ? Masih ada Promo 10 GB, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Terungkap! Skandal Grup K-Pop Dapat Kritik Keras Netizen, Nomor 3 dan 4 Paling Memalukan

Diduga alat untuk menggali terowongan didapatkan dari alat pembangunan dapur yang sedang berlangsung di Lapas Tangerang.

Sejumlah polisi menyelidiki kasus kaburnya bernama Cai Changpan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Pihaknya menyebutkan, kaburnya napi disebabkan kelalaian sipir penjaga.

“Ada indikasi sementara ini, ada dua pegawai sipir melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP,” kata kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Mako Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara News, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Selain Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Indosat Juga Tawarkan Program 1 Rupiah Dapat 30 GB

Baca Juga: Cara Cek Terima Kuota Internet Gratis untuk Kuota Belajar Bagi Pengguna Kartu XL

Dia menyebutkan, pelarian Napi Cai Changpan diduga terdapat oknum orang dalam untuk membantu pelarian dari sel penjara. Diketahui berinisial S bertugas sebagai sipil, sedangkan satunya benisial S berstatus PNS Lapas.

“Keduanya diduga turut membantu membelikan alat Cai Changpan untuk membuat terowongan kabur dari lapas,” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, penyidik polisi saat ini akan menggelar perkara terhadap dua oknum yang membantu proses pelarian naripada dari lapas.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis 45 GB per Bulan dari Kemdikbud dan Telkomsel

Baca Juga: Cerita Gowes Pagi Ganjar Pranowo, Kunjungi Pabrik Tahu yang Mampu Berinovasi Demi Tak Pecat Karyawan

“Kedua orang ini untuk sementara menjadi saksi, tapi rencana kita lakukan gelar perkara, ya, untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menerbitkan selembar yang mencantumkan foto terakhir terpidana dan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang di nomor 081253178671 yang dapat dihubungi masyarakat jika menemukan Cai Changpan di mana pun.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler